Jember, 26 Februari 2025 Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol serta mengantisipasi gangguan dan keresahan masyarakat menjelang Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Pemerintah Kabupaten Jember menggelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada malam ini.
Operasi ini menyasar peredaran minuman keras (miras) di berbagai tempat yang diduga menjadi pusat distribusi dan konsumsi miras ilegal. Beberapa lokasi yang menjadi target razia antara lain toko penyedia miras, rumah karaoke, hotel, serta tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi pusat peredaran minuman beralkohol.
Operasi yang berlangsung malam ini merupakan sinergi antara berbagai pihak terkait yang tergabung dalam Tim Pekat. Dari jajaran Pemkab Jember, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut serta dalam operasi ini meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Dinas Pariwisata. Selain itu, operasi ini juga mendapat dukungan dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0824 Jember melalui Polisi Militer (CPM) Jember serta Kepolisian Resor (Polres) Jember.
Bapak Bambang Saputro, S.H,.M.Si sebagai Kepala SatpolPP Kabupaten Jember menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah awal dalam memperkuat sinergi antara Pemkab Jember dan pihak terkait dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah Jember. Harapan kami, kegiatan ini tidak hanya dilakukan satu kali, tetapi akan menjadi kegiatan rutin yang dilakukan setiap bulan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadhan, ujarnya.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam menjalankan ibadah dan kehidupan sehari-hari tanpa gangguan akibat peredaran miras yang tidak terkendali. Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang sehat dan harmonis bagi seluruh warga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar