Sosialisasi Perpajakan bagi Koperasi di Kabupaten Jember - Jemberpedia Part Of Bagustv

Breaking

Post Top Ad

WWW.JEMBERPEDIA.ID

Post Top Ad

www.jemberpedia.id

Rabu, 10 Juli 2024

Sosialisasi Perpajakan bagi Koperasi di Kabupaten Jember

Dalam rangka memperingati Hari Koperasi Ke-77 di Kabupaten Jember, Gerakan Koperasi dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan bagi Koperasi di Kabupaten Jember pada hari Rabu, 10 Juli 2024.

Di hadapan 300 peserta yang hadir di Aula PB. Soedirman Pemkab Jember Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Dra.Sartini, M.M. menyampaikan bahwa Kabupaten Jember memiliki sebanyak 1999 koperasi, sementara yang aktif hanya 637.

Hal ini menjadi atensi terkait langkah-langkah apa yang perlu dibawa menjadi generasi emas.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember akan melakukan pembubaran koperasi, revitalisasi koperasi, dan koperasi yang aktif akan dijadikan koperasi sehat setiap 5 tahun dan menjadi koperasi mandiri juga modern.

Acara dilanjut dengan pemaparan materi oleh Didit Fakri Prasojo selaku Asisten Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Jember yang menjelaskan mengenai. Harmonisasi Perpajakan sesuai PP No. 7 Tahun 2021 yang merupakan langkah penting untuk meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia.

Hal ini dilakukan melalui berbagai kebijakan, antara lain dukungan DJP terhadap Koperasi, mendorong peran serta masyarakat dalam kegiatan eknomi formal dengan memberikan kemudahan, lebih berkeadilan kepada wajib pajak yang memiliki perederan bruto yang diatur di PP 23 Tahun 2018.

Harmonisasi perpajakan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi koperasi menjadi lebih kompetitif dengan perusahaan lain karena beban pajak yang lebih ringan, dapat meningkatkan labanya karena beban pajak yang lebih rendah, dan dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan memberikan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang lebih besar.

Acara dilanjut oleh sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang menjelaskan pentingnya perlindungan kesehatan dan keselamatan anggota serta karyawan koperasi, hingga berbagai keuntungan yang didapat dengan dimanfaatkannya berbagai fasilitasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan diadakannya Sosialisasi Perpajakan bagi Koperasi yang telah terlaksana ini, diharapkan dapat menambah ilmu pengetahuan baru bagi para pengurus koperasi dan bisa segera diwujudkan ke koperasi masing-masing.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

www.jemberpedia.id