Pemkab Jember Ajukan Raperda RTRW 2024–2044 ke Kementerian ATR - Jemberpedia Part Of Bagustv

Breaking

Post Top Ad

WWW.JEMBERPEDIA.ID

Post Top Ad

www.jemberpedia.id

Sabtu, 13 Juli 2024

Pemkab Jember Ajukan Raperda RTRW 2024–2044 ke Kementerian ATR

Tampak jelas satu per satu langkah yang dilalui untuk segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember 2024-2044. 

Ancang-ancang beleid yang berlaku untuk jangka waktu dua dekade itu sekarang ini dikabarkan telah memasuki tahap krusial, yakni hendak memperoleh persetujuan subtantif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Bupati Jember, Hendy Siswanto menyampaikan hal tersebut usai dirinya menghadiri undangan Kementerian ATR untuk memaparkan materi Raperda RTRW dalam rapat koordinasi lintas sektor yang berlangsung di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024 kemarin. Jalannya rakor dipimpin langsung oleh Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR, Dwi Hariyawan S.

"Rakor lintas sektor menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses sebelum penetapan Raperda RTRW. Selanjutnya, hasil rapat menjadi dasar untuk nanti diterbitkannya persetujuan substantif dari Menteri ATR," jelasnya, Jumat, 12 Juli 2024.

Menurut Hendy, dirinya telah mengemukakan pandangan teknokratis materi Raperda RTRW. Sedangkan, aspek legislasi melalui DPRD Jember yang mengirim utusan tiga Wakil Ketua Dewan: Dedy Dwi Setiawan, Ahmad Halim, Agus Sofyan, dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tabroni.

Ia mengatakan, posisi Raperda RTRW Jember adalah upaya penyesuaian terhadap terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang pasca disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Poin krusialnya terletak pada adanya bentuk pelaksanaan landasan hukum yang efektif, kajian lingkungan hidup strategis, penyederhanaan produk rencana tata ruang, penggunaan peta dasar, rentang kendali untuk keperluan izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, dan pembentukan forum tata ruang untuk mengakomodasi partisipasi masyarakat.

Raperda RTRW Jember sebagai komitmen pemerintah memperbaiki regulasi untuk mengatur keseimbangan tata ruang demi menjaga keselamatan manusia dan kelestarian fungsi ekologi. Sehingga, di dalamnya mengandung terobosan baru dalam mempercepat ekonomi daerah serta mendayagunakan sumberdaya alam secara seimbang dengan pedoman konsep pembangunan berkelanjutan.

"Mewujudkan ruang wilayah kabupaten Jember yang berbasis agribisnis didukung oleh pertanian, pariwisata, perikanan, serta usaha ekonomi produktif yang berbasis potensi lokal. Dengan demikian, tujuan utama penataan dan pemanfaatan ruang benar-benar dapat diarahkan untuk mencapai kemakmuran rakyat secara utuh dan menyeluruh," ulas Hendy.

Hendy menambahkan perihal gambaran umum rencana dan pola pengembangan infrastruktur wilayah. 

"Misalnya, rencana jalan tol yang menghubungkan Kabupaten Lumajang – Kabupaten Jember, Kabupaten Situbondo – Kabupaten Jember, dan Kabupaten Jember – Kabupaten Banyuwangi. Juga pelebaran jalan nasional, pengembangan pelabuhan pengumpan regional, pelabuhan perikanan, pengembangan jalur kereta api, bandar udara pengumpan, terminal serta pusat kegiatan wilayah melalui pengembangan sistem permukiman," pungkasnya.

Ketua Pansus, Tabroni mengungkapkan paling lama 20 hari ke depan persetujuan subtantif Kementerian ATR bakal terbit. Kemudian, ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama antara Bupati dengan DPRD.

"Maksimal 20 hari kerja akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian ATR, dan setelah itu pembahasan bersama Bupati dengan DPRD dalam rapat-rapat Pansus," tuturnya.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

www.jemberpedia.id