Didominasi Pekerja dan Mahasiswa, Ribuan Warga Jember Ajukan Pindah Hak Pilih Pemilu 2024 - Jemberpedia Part Of Bagustv

Breaking

Post Top Ad

WWW.JEMBERPEDIA.ID

Post Top Ad

www.jemberpedia.id

Rabu, 17 Januari 2024

Didominasi Pekerja dan Mahasiswa, Ribuan Warga Jember Ajukan Pindah Hak Pilih Pemilu 2024


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember mencatat ada sebanyak 5.647 mengajukan pidah hak pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ribuan orang tersebut, 3880 diantaranya adalah Warga Jember yang mengajukan pindah hak pilih ke luar daerah saat pencoblosan pada 14 Februari 2024.

Sementara 1.767 adalah orang dari luar daerah yang mengajukan pindah hak pilih dan menjadikan Kabupaten Jember saat sebagai tempat untuk mencoblos Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Pasangan Calon Presiden (Capres) 2024.

Komisioner KPU Jember, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ahmad Hanafi mengatakan bahwa ribuan orang yang hengkang dari Bumi Pandalungan tersebut, memilih daerah lain sebagai tempat Pemilihan mereka.

"Keluar Jember, ada yang pindah ke daerah lain di Jawa Timur bahkan ada yang pilih di luar Provinsib Jawa Timur. Begitu juga yang masuk ke Jember ada yang berasal dari daerah lain , bahkan ada yang dari luar Jawa Timur juga,"ujarnya, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, para pemohon dari luar daerah yang mengajukan pindah hak pilihnya Kabupaten Jember kemarin. Mereka kebanyakan dari kalangan mahasiswa.

"Kemarin yang pindah pilih dan masuk ke Jember, kebanyakan karena alasan tugas belajar, khususnya dari kalangan mahasiswa," kata Hanafi.

Namun untuk pemilik suara yang memilih keluar dari Kabupaten Jember. Hanafi mengaku tidak tahu detail asalan masing-masing mereka, sebab sangat banyak sekali variabelnya.

"Ada yang karena alasan pekerjaan, ada yang karena kebutuhan belajar. Jadi banyak alasanannya macem-macem," katanya.

Hanafi mengungkapkan data tersebut akan terus berubah, karena pelayanan pindah hak pilih masih dilayangi oleh KPU Jember hingga 7 Februari 2024.

"Pengurusan pidah hak pilih, masih kami buka hingga H-7. Hanya saja, katagorinya yang membedakan, apa karena tugas di tempat lain, atau karena bencana alam, atau jadi tahanan narapidana," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, bagi calon pemilih di Kabupaten yang ingin pindah hak pilihnya di tempat lain. Bisa mengurusi hal tersebut di KPU Jember.

"Atau PPK tingkat kecamatan, atau tingkat desa. Baik mau memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang di tuju, atau di kantor KPU asal," kata Komisioner KPU Jember yang pernah jadi jurnalis televisi ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

www.jemberpedia.id