Cetak KTP Palsu untuk Pengajuan Kredit, Warga Jember Dibekuk Polisi - Jemberpedia Part Of Bagustv

Breaking

Post Top Ad

WWW.JEMBERPEDIA.ID

Post Top Ad

www.jemberpedia.id

Rabu, 17 Januari 2024

Cetak KTP Palsu untuk Pengajuan Kredit, Warga Jember Dibekuk Polisi


Warga Jember bernama Ahmad Yasin, Teguh Waluyadi dan Susanto dibekuk pihak kepolisian dan kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Jember atas kasus pemalsuan KTP untuk pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR).  

Ketiganya yang merupakan marketing di agen properti Dunia Propertindo Group melakukan aksinya untuk melancarkan konsumen yang kesulitan mengajukan KPR karena namanya masuk dalam daftar hitam BI Checking.

Peran serta ketiganya berlangsung Maret hingga Juli 2023, bermula ketika Yasin mendapat tawaran untuk membuat KTP palsu dari seseorang bernama Sujari yang merupakan biro jasa KTP.  

Sujari yang kini menjadi buron polisi dahulunya memberikan tawaran yang kemudian diterima oleh Yasin dan pembuatan KTP dilakukan di rumahnya sendiri.  

“Yasin menerimanya dan mulai mencari klien.  

Dia menerima order dulu, lalu minta data termasuk foto dan KTP asli, habis itu data itu diserahkan pada biro jasa yang katanya bisa nembuskan jasa ke Dispenduk,” urai penasehat hukum terdakwa Yasin, Ainul Yaqin, 

Usai menerima data dari biro jasa tersebut, Sujari kemudian berperan menerbitkan kartu keluarga (KK) palsu untuk kemudian diberikan pada Yasin.  

“Ahmad Yasin mencetak KTP sesuai data-data itu. Semua data manipulasi itu dari biro jasa tersebut,” terang Yaqin. 

Modusnya, agar makin terlihat asli, Yasin mencetak KTP palsu dengan cara menempel pada KTP bekas yang didapatkan dari jejaring biro jasa Sujari.  

Sebelumnya yang berperan mencetak KTP palsu bukanlah Yasin, melainkan Sujari. Namun karena kehabisan blanko dan sibuk, Sujari kemudian melimpahkan tugas pencetakan ke Yasin.  

Ditangkap pada pertengahan Agustus 2023, terdakwa Yasin telah menghasilkan 18 KTP palsu yang merupakan pesanan dari warga Jember untuk pengajuan KPR subdisi maupun non-subsid i dengan tarif Rp 1 juta per buahnya.  Saat mengamankan terdakwa, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain laptop, mesin laminating, printer, dan wadah KTP. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

www.jemberpedia.id