Bawaslu Jember Tertibkan 200 Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 - Jemberpedia Part Of Bagustv

Breaking

Post Top Ad

WWW.JEMBERPEDIA.ID

Post Top Ad

www.jemberpedia.id

Jumat, 12 Januari 2024

Bawaslu Jember Tertibkan 200 Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menertibkan 200 lebih Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di kawasan Jember Kota, Jumat (12/1/2023).


Hal tersebut merupakan hasil perolehan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kaliwates Jember, yang mencabut seluruh APK Pemilu 2024 di Jalan Hayam Wuruk.


Ketua Panwascam Kaliwates Deni Romdoni mengatakan, ratusan APK yang ditertibkan tersebut karena dipaku di pohon dan diikat di tiang listrik.


"Dan APK tersebut berada di lokasi yang berdekatan dengan kantor instansi milik pemerintah," ujarnya.


Menurutnya, ratusan APK yang ditertibkan tersebut dari berbagai jenis, mulai dari bendera partai politik hingga baliho bergambar Calon Anggota Legislatif (Caleg) 2024.


"Ada bendera, banner, dan sepanduk yang kami tertibkan," kata Deni.


Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim, mengaku saat ini seluruh Panwascam di 31 Kecamatan telah melakukan penertiban APK serentak.


Menurutnya APK yang ditertibkan tersebut karena telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bupati Jember.


"Menjadi temuan, dan kami telah menyampaikan rekomendasi Panwascam kepada Satpol PP dan KPU atas pelanggaran alat peraga kampanye. Dan hari ini adalah penertiban serentak di Kabupaten Jember," ujarnya.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

www.jemberpedia.id